SEJARAH PROGRAM STUDI HUKUM PIDANA ISLAM FAKULTAS EKONOMI DAN HUKUM ISLAM IAI MUHAMMADIYAH SINJAI
Program Studi Hukum Pidana Islam merupakan salah satu program studi yang ada dilingkup Fakultas Ekonomi Dan Hukum Islam Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai. Awal mula berdirinya Program Studi Hukum setelah rektor Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 312/1.3.AU/D/KEP/2016 tentang Pembagian Fakultas tertanggal 1 Desember 2016/1 Rabiul Awal 1438 H yakni: Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Pendidikan (FTIK), Fakultas Ushuluddin dan Komunikasi Islam (FUKIS), Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI). Adapun Surat Keputusan rektor Nomor: 218/1.3.AU/D/KEP/2016 tentang Pendirian Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI) IAI Muhammadiyah Sinjai tertanggal 25 Agustus 2016/21 Dzulkaidah 1437 H. Dalam hal ini Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI), untuk sementara membina tiga program studi yakni:
Pendirian Program studi hukum di Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai dalam hal ini juga dilatar belakangi oleh kondisi masyarakat Kabupaten Sinjai yang berprofesi sebagai praktisi hukum masih sangat minim. Selain itu, adanya beberapa masukan dari stackholder terkait usulan pembentukan prodi hukum. Maka dari dasar pertimbangan tersebut Institut Agama Islam Muhamamdiyah Sinjai membuka program studi Hukum perdata Islam pada tahun 2016 berdasarkan Nomor Surat Keputusan Dirjen Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5374 Tahun 2016 tertanggal 26 September 2016 Tentang Izin Penyelenggaran Program Studi pada Program Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun 2016. Kemudian pada tahun 2017 mengalami perubahan nama program studi menjadi Program Studi Hukum Pidana Islam berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2080 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Nomenklatur Program Studi pada Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai.
Dalam perjalanan sejarahnya Program Studi Hukum Pidana Islam telah mengalami perubahan dan pergantian pimpinan. Dimana sejak diterbitkan surat izin penyelenggaaran Program Studi Hukum Perdata Islam tahun 2016 dan berubah nama menjadi Hukum Pidana Islam 2017 hingga pada tahun 2020 yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam adalah Amran AR, S.Pd.I., M.Pd.I. Kemudian pada tahun 2020 hingga sekarang yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam adalah Andi Alauddin, SH., MH.
Tujuan pendirian Program Studi hukum pidana islam adalah salah satunya untuk mencetak calon praktisi hukum yang unggul, dan islami dalam bidang Hukum Pidana Islam.
PROFIL LULUSAN
NO |
PROFIL LULUSAN |
DESKRIPSI PROFIL |
1 |
Praktisi Hukum Islam |
Sarjana hukum Islam yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir yang mampu melaksanakan tugas umum sebagai praktisi hukum Islam dan tugas khusus sebagai praktisi hukum pidana Islam berlandaskan pada etika keislaman, keilmuan dan keahlian. |
2 |
Penghulu |
Sarjana hukum Islam yang berkpribadian baik, memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan melaksanakan kegiatan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan yaitu pelayanan dan konsultasi nikah/rujuk serta pengembangan kepenghuluan sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian. |
3 |
Asisten Peneliti Hukum Islam |
Sarjana hukum Islam yang yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir dibidangnya serta mampu melaksanakan tugas dan bertanggung jawab sebagai asisten peneliti bidang hukum pidana Islam (jinayah) dan hukum Islam pada umumnya berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian |
VISI MISI, TUJUAN, SASARAN DAN STRATEGI
PROGRAM STUDI HUKUM PIDANA ISAM
Visi
Menjadi program studi yang islami, inovatif dan implementatif dalam pengembangan Hukum Pidana Islam pada tahun 2027
Misi
Tujuan Umum:
Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Ekonomi Dan Hukum Islam IAI Muhammadiyah Sinjai bertujuan untuk melahirkan sarjana dalam bidang Hukum Pidana Islam yang bertaqwal kepada ALLAH SWT dan berakhlaqul karima.
Tujuan Khusus.
Pengumuman Hukum Pidana Islam