Hukum Pidana Islam

SEJARAH

SEJARAH PROGRAM STUDI HUKUM PIDANA ISLAM FAKULTAS EKONOMI DAN HUKUM ISLAM IAI MUHAMMADIYAH SINJAI

Program Studi Hukum Pidana Islam merupakan salah satu program studi yang ada dilingkup Fakultas Ekonomi Dan Hukum Islam Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai. Awal mula berdirinya Program Studi Hukum setelah rektor Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 312/1.3.AU/D/KEP/2016 tentang Pembagian Fakultas tertanggal 1 Desember 2016/1 Rabiul Awal 1438 H yakni: Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Pendidikan (FTIK), Fakultas Ushuluddin dan Komunikasi Islam (FUKIS), Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI). Adapun Surat Keputusan rektor Nomor: 218/1.3.AU/D/KEP/2016 tentang Pendirian Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI) IAI Muhammadiyah Sinjai tertanggal 25 Agustus 2016/21 Dzulkaidah 1437 H. Dalam hal ini Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI), untuk sementara membina tiga program studi yakni:

  1. Ekonomi Syariah
  2. Hukum Pidana Islam
  3. Perbankan Syariah

Pendirian Program studi hukum di Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai dalam hal ini juga dilatar belakangi oleh kondisi masyarakat Kabupaten Sinjai yang berprofesi sebagai praktisi hukum masih sangat minim. Selain itu, adanya beberapa masukan dari stackholder terkait usulan pembentukan prodi hukum. Maka dari dasar pertimbangan tersebut Institut Agama Islam Muhamamdiyah Sinjai membuka program studi Hukum perdata Islam pada tahun 2016 berdasarkan Nomor Surat Keputusan Dirjen Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5374 Tahun 2016 tertanggal 26 September 2016 Tentang Izin Penyelenggaran Program Studi pada Program Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun 2016. Kemudian pada tahun 2017 mengalami perubahan nama program studi menjadi Program Studi Hukum Pidana Islam berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2080 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Nomenklatur Program Studi pada Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai.

Dalam perjalanan sejarahnya Program Studi Hukum Pidana Islam telah mengalami perubahan dan pergantian pimpinan. Dimana sejak diterbitkan surat izin penyelenggaaran Program Studi Hukum Perdata Islam tahun 2016 dan berubah nama menjadi Hukum Pidana Islam 2017 hingga pada tahun 2020 yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam adalah Amran AR, S.Pd.I., M.Pd.I. Kemudian pada tahun 2020 hingga sekarang yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam adalah Andi Alauddin, SH., MH.

Tujuan pendirian Program Studi hukum pidana islam adalah salah satunya untuk mencetak calon praktisi hukum yang unggul, dan islami dalam bidang Hukum Pidana Islam.

PROFIL LULUSAN

PROFIL LULUSAN

 

NO

PROFIL LULUSAN

DESKRIPSI PROFIL

1

Praktisi Hukum Islam

Sarjana hukum Islam yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir yang mampu melaksanakan tugas umum sebagai praktisi hukum Islam dan tugas khusus sebagai praktisi hukum pidana Islam berlandaskan pada etika keislaman, keilmuan dan keahlian.

2

Penghulu

Sarjana hukum Islam yang berkpribadian baik, memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan melaksanakan kegiatan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan yaitu pelayanan dan konsultasi nikah/rujuk serta pengembangan kepenghuluan sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.

3

Asisten Peneliti Hukum Islam

Sarjana hukum Islam yang yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir dibidangnya serta mampu melaksanakan tugas dan bertanggung jawab sebagai asisten peneliti bidang hukum pidana Islam (jinayah) dan hukum Islam pada umumnya berlandaskan ajaran dan etika keislaman, keilmuan dan keahlian

VISI MISI

VISI MISI, TUJUAN, SASARAN DAN STRATEGI

 PROGRAM STUDI HUKUM PIDANA ISAM

Visi

 Menjadi program studi yang islami, inovatif dan implementatif dalam pengembangan Hukum Pidana Islam pada tahun 2027

Misi

  1. Melaksanakan pendidikan yang islami, inovatif dan implementatif dalam bidang ilmu Hukum pidana Islam secara teori sesuai dengan dinamika dikehidupan masyarakat.
  2. Melaksanakan dan meningkatkan penelitian dibidang ilmu hukum pidana islam yang islami, inovatif, dan implementatif di masyarakat.
  3. Melaksanakan dan meningkatkan pengabdian kepada masyarakat dibidang ilmu hukum pidana islam yang islami, inovatif, dan implementatif di masyarakat.
  4. Melaksanakan pendidikan, penelitian, pengabdian serta kerja sama yang berasaskan nilai-nilai kompetensi AIK.

Tujuan Umum:

Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Ekonomi Dan Hukum Islam IAI Muhammadiyah Sinjai bertujuan untuk melahirkan sarjana dalam bidang Hukum Pidana Islam yang bertaqwal kepada ALLAH SWT dan berakhlaqul karima.

Tujuan Khusus.

  1. Menghasilkan sarjana Hukum yang mampu mengaktualisasikan Ilmu pengetahuan dan teknologi secara dinamis.
  2. Menghasilkan sarjana Hukum yang menguasai Hukum Pidana Islam secara kompeti
  3. Menghasilkan sarjana Hukum yang dapat menganalisa, mengembangkan dan mengimplementasikan pengetahuan, keahlian dan terampilan dibidang ilmu hukum pidana islam.
  4. Menghasilkan sarjana Hukum sebagai penelitian dan pengabdian masyarakat yang menjunjung tinggi etika profesi Hukum.
  5. Membangun jaringan yang kokoh dan fungsional dengan lembaga pemertintah, lembaga swasta, masyarakat dan alumni.

KEGIATAN PRODI DAN HIMAPRODI

Dokumen
RPS
Mahasiswa
159
Alumni
92

Pengumuman Hukum Pidana Islam

Formulir Pendaftaran Magang I