Gugus Penjaminan Mutu atau disingkat (GPM) Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI) Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) merupakan perpanjangan tangan dari Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Islam Ahmad Dahlan yang di bentuk guna meningkatkan mutu Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam sehingga berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Regulasi terkait pengendalian mutu di Perguruan Tinggi diatur dalam Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal. Dengan regulasi ini maka disusun standar-standar mutu di bidang akademik dan non akademik, setiap standar dirinci dengan standar turunan dan manual mutu. Dokumen mutu SMPI Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI) disusun dan dilengkapi sesuai dengan perkembangan terbaru serta direvisi sesuai dengan hasil Evaluasi sebagaimana siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan (PPEPP)
Dalam melakanakan tugasnya, Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI) Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) bertanggung jawab kepada rektor melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dengan mengacu pada siklus “Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi , Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP)“. Selain itu, kegiatan perencanaan, penerapan, pengendalian dan pengembangan standar mutu Perguruan Tinggi secara konsisten dan berkelanjutan bertujuan memberikan kepuasan layanan pada stakeholders baik internal maupun eksternal
VISI
Menjadi Gugus Penjaminan Mutu di Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam yang berkualitas dan terpercaya
MISI
TUJUAN
Angket Pelayanan Akademik
Angket Dosen Pembimbing/ Penasehat Akademik
Angket Kepuasan Peserta Magang
KEBIJAKAN MUTU
MANUAL MUTU
STANDAR MUTU
PROSEDUR MUTU
FORMULIR MUTU