SINJAI — Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI) Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Muhammadiyah Sinjai menggelar seminar internasional. Kegiatan yang dirangkaikan dengan kuliah umum ini menghadirkan pemateri yang berasal dari dua negara.Mereka adalah, Muhammad Afif Qubais, B.Hsc dari international islamic University Malaysia dan Nur Amelia, SH, selaku Perancang Undang-undang Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.Kedua narasumber tersebut menyampaikan materi secara virtual. Sementara narasumber lainnya adalah Kepala Bagian Hukum Setdakab Sinjai Andi Adis Dharmaningsih asapa, SH.MH dan dosen hukum FEHI, Fadly SH, MH membawakan materi secara offline.Dekan FEHI UIAD Muhammadiyah Sinjai, Abd Muhaemin Nabir, S.E., M.Ak.,Ak mengaku sangat mendukung pelaksanaan kegiatan ini. Hal ini sebagai bentuk komitmen untuk terus berupaya mengembangkan kecintaan terhdap ilmu pengetahuan, menajamkan intelektualitas dan memberikan kontribusi yang nyata kepada bangsa, agama, dan pendidikan.“Kami akan terus berusaha untuk bersama-sama mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang hukum,” ujarnya, Rabu (15/2/2023). Oleh karena itu, dia menyampaikan terima kasih atas partisipasi semua pihak. Terutama kepada narasumber yang telah meluangkan waktunya berbagai ilmu dan pengalaman di seminar ini.Kegiatan yang berlangsung di Auditorium HM Amir Said UIAD Muhammadiyah Sinjai ini diikuti oleh dosen dan mahasiswa FEHI. (*)